Abstract:
Penerapan e-filling sistem Perpajakan diharapkan dapat membantu
memudahkan Wajib Pajak dalam memproses data perpajakannya dalam hal
pendaftaran, perhitungan dan pelaporan pajaknya, serta diharapkan dapat
memberikan pengaruh pada tingkat kepatuhan kewajiban pemenuhan perpajakan
khususnya wajib pajak orang pribadi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh
penerapan system e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di
KPP Pratama Medan Petisah.
Adapun populasi dalam penelitian ini adalah seluruh jumlah wajib pajak
pajak orang pribadi yang sudah menggunakan system e-filling yang terdaftar di
KPP Pratama Medan Petisah. Sampel penelitian diambil dengan menggunakan
teknik Purposive sampling dengan menggunakan rumus Slovin sebanyak 70
orang. Teknik analisis data menggunakan regresi linier sederhana, uji asumsi
klasik, uji t, dan koefisien determinasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh Penerapan sistem e-filling
(X1) terhadap Kepatuhan wajib pajak (Y) di KPP Pratama Medan Petisah
berpengaruh positif dan signifikan dengan perolehan nilai thitung sebesar 3.359 ttabel
sebesar 1,995 dengan artian bahwa thitung > ttabel dengan nilai signifikan sebesar
0,001 < 0,05. Nilai uji determinasi yang dihasilkan sebesar 0,142 (14,20%)
penerapan system e-filling dapat meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak orang
pribadi khususnya di KPP Pratama Medan Petisah.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah harus lebih
maksimal mensosialisasikan perpajakan kepada masyarakat khususnya untuk
meningkatkan penggunan e-filing oleh Wajib Pajak, Direktorat Jendral Pajak
harus mempromosikan manfaat-manfaat yang dapat diperoleh melalui penggunan
sistem administrasi e-filing.