dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan akuntansi
pajak pertambahan nilai (PPN) pada PT. Asam Jawa sudah sesuai dengan UU
perpajakan. Pendekatan penelitian ini adalah penelitian yang deskriptif. Penelitian
ini dilakukan dengan mengumpulkan data data penelitian yang diperoleh dari PT.
Asam Jawa Medan untuk menguraikan tentang pencatatan akuntansi dan
Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan data yang ada untuk
disimpulkan, diolah, kemudian dibandingkan dengan teori sehingga pada akhirnya
menghasilkan kesimpulan dalam penelitian yang dideskripsikan adalah tentang
“Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT. Asam
Jawa Medan”.
Dari uraian dan hasil pengolahan data yang dilakukan oleh penulis
diperoleh kesimpulan bahwa penerapan akuntansi pajak pertambahan nilai PT.
Asam Jawa Medan telah melaksanakan hak dan kewajiban sudah sesuai dengan
Undang-Undang pajak pertambahan nilai pajak no. 42 tahun 2009 dalam hal
pelunasan kewajiban, pembayaran, pelaporan SPT Masa PPN sudah tepat waktu
dan dalam perhitungan PPN yang dilakukan PT. Asam Jawa Medan juga sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 serta dalam pencaatatan yang
dilakukan sudah sesuai dengan Undang-Undang KUP pasal 28 yaitu di man diatur
bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta,
kewjaiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian, sehingga
dapat dihitung besarnya pajak terutang. Jumlah penjualan yang dilaporkan pada
SPT masa PPN berbeda dengan jumlah penjualan yang terdapat pada laporan laba
rugi yang disebabkan oleh perbedaan perlakukan dan adanya objek kurang lapor. |
en_US |