Abstract:
Tujuan penelitian pada umumnya bertujuan Untuk mengetahui
penghitungan PPh pasal 21 di PT. Teleshindo Shoop Cabang Medan. Untuk
mengetahui pemotongan PPh pasal 21 di PT. Teleshindo Shoop Cabang Medan.
Untuk mengetahui pelaporan PPh pasal 21 di PT. Teleshindo Shoop Cabang
Medan.
Teknik data pada penelitian ini dilakukan dengan deskriptif yaitu dengan
mempelajari, mengklasifikasikan, dan mengalisis data sekunder berupa catatan –
catatan, laporan keuangan, maupun informasi lainnya yang terkait dengan lingkup
penelitian ini. Data penelitian mengenai PPh 21.
Dari hasil analisis pada PT. Telesindo Shoop terjadi perselisihan data
perhitungan tidak sesuai tarif PTKP pada pajak penghasilan wajib pajak orang
pribadi sementara menurut PPh pasal 21. PPh pasal 21 merupakan pajak yang
dipotong atas penghasilan yang diterima oleh karyawan tidak tetap. Pemotongan
PPh Pasal 21 tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan Nomor 36 Tahun
2008. Dalam pelaporan PPh Pasal 21 ke kantor pajak perusahan selalu terlambat
dari tanggal menurut UU No. 36 Tahun 2008 dimana Penyetoran pajak
penghasilan pasal 21 wajib pajak orang pribadi dilaksanakan sebelum tanggal 10
masa pajak berikutnya dengan membayar pajak terutang atas gaji/ penghasilan
yang diperoleh dari perusahaan.