dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perusahaan sudah menerapkan
Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Undang-Undang perpajakan
yang berlaku dan faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan perbedaan nilai
penjualan pada Laba Rugi dengan nilai penjualan pada SPT Masa PPN serta faktorfaktor apa saja yang yang menyebabkan kesalahan dalam membuat faktur pajak
masukan pada SPT Masa PPN. Dalam penulisan skripsi ini ,penulis menggunakan
metode studi deskriptif yaitu menguraikan dan menjelaskan tentang Akuntansi Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) pada perusahaan. Dalam hasil penelitian, kesimpulan yang
dapat diambil adalah penerapan E-Faktur dan penerapan Akuntansi Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) pada perusahaan sudah sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 42 tahun 2009, namun masih terdapat kekurangan, dimana pada penelitian ini,
peneliti menemukan adanya perbedaan nilai penjualan pada laporan laba rugi dengan
SPT PPN. Sedangkan dari hasil data dan pembahasan faktor-faktor yang
menyebabkan adanya perbedaan tersebut karena adanya perbedaan pengakuan
penjualan yang berbeda dengan peraturan pajak serta perbedaan perhitungan pajak. |
en_US |