dc.description.abstract |
Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi, informasi, sosial, dan
politik pemerintah mengganti sistem pemungutan pajak perusahaan dari Official
Assessment System menjadi Self Assessment System dimana perusahaan
berwenang dalam menghitung dan melaporkan besarnya pajak terhutangnya.
Perhitungan Pajak yang dilakukan harus disesuaikan dengan peraturan perpajakan
yang berlaku serta aturan perhitungan yang telah diakui Undang-Undang
Perpajakan. Penghasilan yang dihitung guna mengetahui besar pajak terhutang
yang diperoleh oleh orang pribadi atau badan. Pajak penghasilan badan memiliki
aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh UU PPh yang diantaranya menyebutkan
adanya biaya-biaya yang tidak diperbolehkan untuk mengurangi penghasilan
bruto.
Tujuan penilitian ini dilakukan adalah untuk menganalisis penerapan
akuntansi pajak penghasilan pada PT. Mina Mulia Perkasa apakah telah sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan perpajakan, dimana ditemukan bahwa
adanya biaya yang tak diperkenankan untuk mengurangi laba bruto, yang
berpengaruh terhadap besarnya pajak yang akan dibayarkan. Teknik pengumpulan
data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi dokumentasi dan wawancara,
sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan dalam menyusun laporan
laba rugi belum sesuai dengan Undang-Undang pajak penghasilan, karena
terdapat biaya-biaya yang tidak diperkenankan menurut Undang-Undang
Perpajakan, antara lain perusahaan memasukkan biaya natura, dan biaya rekreasi,
sedangkan biaya telepon seluler dapat diperkenankan sebagai biaya pengurang
penghasilan bruto, namun didalam Undang-Undang Perpajakan membatasi jumlah
biaya yang diakui yaitu sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan |
en_US |