Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Fee Audit dan
pergantian manajemen berpengaruh terhadap pergantian kantor akuntan publik
pada perusahaan Property dan Real Estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia .
Dimana permasalahan dengan ada kenaikan fee audit tetapi tidak terjadinya
pergantian kantor akuntan publik, begitu juga dengan pergantian manajemen yang
terjadi tetapi tidak terjadinya pergantian kantor akuntan publik pada perusahaan.
Adapun metode penelitian ini menggunakan penelitian asosiatif, dengan popolasi
sebanyak 60 perusahaan Properti dan Real Estate. Berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan dari tahun 2013 hingga 2017 diambil sampel sebanyak 16 perusahaan
Property dan Real Estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Teknik analisis data
pada penelitian ini yaitu statistik deskriptif, regresi logistik dan uji hipotesis, yang
mana dalam penelitian ini menggunakan program SPSS 22.
Hasil penelitian menemukan bahwa fee audit memiliki pengaruh terhadap
pergantian kantor akuntan publik. Karena berdasarkan uji parsial nilai
signifikannya adalah 0,012 < 0,05. Pada variabel pergantian manajemen nilai
signifikansinya sebesar 0,349 > 0,05, artinya pergantian manajemen tidak
memiliki pengaruh terhadap pergantian kantor akuntan publik. Sedangkan dari uji
F diketahui nilai signifikansinya 0,036 < 0,05. Hal ini berarti Fee Audit dan
pergantian manajemen secara bersama-sama mempunyai pengaruh yang
signifikan terhadap pergantian kantor akuntan publik.