DSpace Repository

Akibat Hukum Pembatalan Poligami Tanpa Izin Ditinjau Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Dan Hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor.author Sitorus, Ihsan Abizar
dc.date.accessioned 2020-07-30T06:15:53Z
dc.date.available 2020-07-30T06:15:53Z
dc.date.issued 2016-10-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4653
dc.description.abstract Suatu Pembatalan Perkawinan pasti akan berakibat putusnya ikatan perkawinan serta perkawinan yang telah dilaksanakan tersebut menjadi tidak sah. Maka perkawinan tersebut menjadi putus dan bagi para pihak yang dibatalkan perkawinannya akan kembali pada status semula kerena perkawinan tersebut dianggap tidak perna ada. Pembatalan perkawinan bagi umat Islam dapat diajukan ke Pengadilan Agama sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi orang yang beragama islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan poligami menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam, mengetahui status poligami yang dilakukan tanpa izin, mengetahui akibat hukum poligami tanpa izin menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwasannya (1). Pengaturan Poligami Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam, Penjelasan Pasal 3 ayat 2 (dua) Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih satu, sedangkan Intruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan pengaturan tentang tatacara berpoligami bagi pemeluk agama Islam. Dan Poligami dalam Hukum Islam merupakan praktik yang diperbolehkan (mubah, tidak larang namun tidak dianjurkan. (2). Status Poligami Yang Dilakukan Tanpa Izin, Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam bahwa salah satu sebab perkawinan dapat dibatalkan yaitu karena seorang suami yang melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama. (3). Akibat Hukum Poligami Tanpa Izin Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam bahwa anak-anak dan istri dari perkawinan yang dibatalkan tetap mendapat perlindungan hukum apabila perkawinan tersebut dilandasi dengan “itikad baik” dari kedua pihak. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject Pembatalan en_US
dc.subject Poligami en_US
dc.title Akibat Hukum Pembatalan Poligami Tanpa Izin Ditinjau Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Dan Hukum Islam en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account