Abstract:
Struktur ketatanegaraan di Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi, UUD NRI Tahun 1945 dari tahun 1999-2002, memiliki implikasi yang mendasar. Sebelum adanya UUD 1945 diamandemen, kedaulatan verada ditangan rakyat dan MPR sebagai pelaksana penuh kedaulatan rakyat. Dengan kewenangan penuh tersebut, dengan begitu MPR menjadi lembaga tinggi negara dan berwenang menetapkan GBHN dan mengamandemen UUD.Perubahan yang mencuat akan hal itu terdapat di Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang
Dasar." Dengan demikian kedaulatan rakyat berdasarkan UUD bukan lagi pada lembaga MPR. MPR setara dengan lembaga negara lainnya dan tidak menjadi yang tertinggi. MPR yang sebelumnya mempunyai kewenangan besar, baik dalam mengamandemen UUD dan berwenang dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, menetapkan GBHN, kini MPR mempunyai kewenangan yang terbatas.