Abstract:
Mudharabah dapat diartikan sebagai akad kerjasama yang saling
menguntungkan. Akan tetapi ada tidak selamanya setiap nasabah memproleh
keuntungan sesuai yang diinginkan, ada kalanya nasabah mengalami
kebangkrutan/kerugian. Namun jika nasabah sengaja untuk menunda-nunda
tanpa alasan yang jelas, maka pihak Lembaga Keuangan Syariah berhak
untuk memberikan hukuman atau dikenakan sanksi. Oleh karena itu, Dewan
Syariah Nasional menetapkan fatwa penundaan hukuman kepada nasabah
menunda pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
pelaksanaan Denda dalam akad Mudharabah di PT. Bank Tabungan Negara
(persero) Tbk. Kantor Cabang Syariah Medan dan untuk mengetahui
pelaksanaan denda Mudharabah dengan ketentuan berdasarkan Fatwa DSN.
Pendekatan penelitian ini adalah deskriftif yaitu penelitian berusaha untuk
pemecahan masalah yang ada data dengan cara menyajikan, menganalisis dan
menginterprestasikan hasil penelitian teknik pengumpulan data yang
dilakukan adalah melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian penulis,
pelaksanaan denda mudharabah yang dilaksanakan PT. Bank Tabungan
Negara (persero) Tbk. Kantor Cabang Syariah Medan secara konsep sudah
sesuai dengan Fatwa DSN.
.