dc.description.abstract |
Murabahah dapat diartikan akad jual beli barang dengan menyatakan perolehan
dan keuntungan bagi hasil atau margin yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan, dalam proses
pembayaran cicilan inilah maka timbul beberapa risiko. Hal ini
menghantarkannya kepada perlunya mengatasi risiko pada pembiayaan
murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi tingkat risiko pembiayaan murabahah pada PT. Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Medan dan untuk mengetahui cara
mengatasi risiko pada pembiayaan murabahah. Jenis penelitian ini adalah analisis
deskriptif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah metode
dokumentasi dan wawancara. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan data
dalam penelitian kualitatif yaitu menganalisis data-data yang terkumpul menjadi
data yang sistematik, teratur, terstruktur dan mempunyai makna. Berdasarkan
hasil yang dikumpulkan ditemukan bahwa ada beberapa faktor yang
mempengaruhi tingkat risiko pembiayaan murabahah yaitu Character
(Watak),Capacity (Kapasitas),Capital (Modal),Collateral (Jaminan),dan Condition
Of Economy (Kondisi Perekonomian). Adapun kolektibilitas nasabah sehingga
kita dapat menilai apakah suatu pembiayaan tersebut dikatakan lancar, perhatian
khusus, diragukan, kurang lancar, ataupun macet. Dengan demikian untuk
mengatasi risiko pada pembiayaan murabahah adalah dengan melakukan
monitoring secara berkala, reschedulling, reconditioning, dan restructuring, dan
apabila sudah macet maka dilakukan jalan terakhir yaitu dengan melakukan
penyitaan jaminan nasabah |
en_US |