dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan
zakat profesi yang ada pada Bank Sumut dan untuk mengetahui pemahaman karyawan
mengenai perhitungan dana zakat profesi pada Bank Sumut.
Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan
analisis data kualitatif yaitu prosedur pemecahan dan masalah yang diselidiki dengan
menggambarkan, melukiskan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan
fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Dikarenakan peneliti bermaksud
memperoleh gambaran yang mendalam tentang pengelolaan dana zakat profesi pada
Bank Sumut.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa proses pertanggung
jawaban Lembaga Amil Zakat (LAZ) Bank Sumut dalam penyaluran dana zakat profesi
menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, yakni
setiap adaya penyaluran zakat dalam bentuk apapun di LAZ Bank Sumut melalui
bendahara penerima dan penyaluran selalu menerbitkan kwitansi penyaluran dan Tata
cara penyaluran zakat melalui mekanisme penyaluran mustahik yang berhak menerima
bantuan kemudian disortir kelapangan setelah disurvei baru di perifikasi mustahik yang
prioritas untuk mendapatkan bantuan zakat yang bersifat bantuan konsumtif dan
produktif. Dasar penarikan dan penyaluran zakat profesi diberikan oleh Lembaga Amil
Zakat (LAZ) Bank Sumut dalam penyaluran dana zakat profesi, yakni Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2014 Tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementrian lembaga
melalui badan amil zakat nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 Tentang
Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Perwal No 20
tahun 2008 dan Surat Edaran Walikota serta dengan cara berkordinasi langsung dengan
bendahara gaji terkait, setelah dipotong masing-masing bendahara, baru bendahara stor
ke rekening Bank/distor langsung ke LAZ Kota. |
en_US |