dc.description.abstract |
Administrasi Kependudukan menurut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumendokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran, pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya
untuk pelayanan publik dan sektor lain. Pelayanan Administrasi Kependudukan
merupakan segala bentuk jasa pelayanan publik yang ada prinsipnya menjadi
tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat ataupun daerah
dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan daerah.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi
Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan dalam rangka pelayanan pembuatan E-KTP dan KK
di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan sudah berjalan
dengan baik atau tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Penelitian
ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pengumpulan data analisis
kualitatif, yaitu suatu metode yang memperoleh informasi mendalam dari pada
banyaknya informasi yang ada sebagimana faktanya. Dalam penelitian ini ada 4
orang pegawai di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dan
6 orang masyarakat yang menjadi narasumber, diantaranya satu orang Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, satu orang Kepala Bidang
Pengolahan Informasi Administrasi dan Pengendalian Kependudukan, satu orang
Kepala Seksi Data Kependudukan, dan satu orang Administrator Data Base di
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, maka dapat hasil yang
diperoleh yaitu bahwa Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam rangka pelayanan
pembuatan E-KTP dan KK di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kota Medan sudah berjalan dengan baik tetapi masih belum sesuai dengan
harapan yang diamanatkan dalam Kebijakan Peraturan Daerah tersebut.
Kurangnya rasa tanggung jawab yang dimiliki oleh pegawai, maka pelayanan
yang diberikan masih belum sesuai. Belum memadainya sarana dan prasarana
yang ada di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan membuat
pembuatan E-KTP dan KK menjadi terhambat dalam pembuatannya. Peningkatan
pelayanan pembuatan E-KTP dan KK yang masih belum dikatakan maksimal |
en_US |