Abstract:
Peraturan Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 19 Tahun 2006 Tentang
Pajak Reklame, merupakan salah satu peraturan qanun yang dapat digunakan
pemerintah daerah untuk mengelola dan mengatur sektor keuangan daerah dalam
hal ini pajak daerah. Dengan dasar ini maka peraturan Qanun Kabupaten Bener
Meriah Nomor 19 Tahun 2006 memiliki peranan yang sangat penting untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi
Kebijakan Qanun Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame Dalam Rangka
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Badan Pengolaan Keuangan,
Pendapatan dan Aset Kabupaten Bener Meriah apakah telah dijalankan dengan
baik atau belum.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan
analisis kualitatif yaitu data yang dikumpulkan dari hasil wawancara dari para
narasumber untuk mendeskripsikan Pajak Reklame dalam rangka meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, melalui wawancara terbuka dengan pihak Dinas
Pendapatan dan masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Qanun
Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Pajak Reklame Dalam Rangka Meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan
Aset Kabupaten Bener Meriah, sudah terimplementasikan dengan baik, dengan
meningkatnya para wajib pajak yang mendaftarkan dan membayar pajak secara
teapat waktu. Adanya interaksi dan kerja sama dengan KP2TSP dan Satpol PP
sebagai perijinan, serta menjalankan program dengan melakukan pendataan
sosialisasi juga pelaksanaan program pengawasan setiap bulannya. Namun target
yang dicapai belum efektif dikarenakan pajak reklame belum mencapai target dan
pengawasannya belum sempurna sehingga perlu adanya perhatian dari pemerintah
daerah terhadap pelaksanaan Qanun Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Pajak
Reklame harus ditingkatkan semaksimal mungkin agar dapat menambah
pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Bener Meriah.