Salah satu penerimaan Pendapatan Asli Daerah adalah pajak restoran.
Dasar pemungutan pajak restoran adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
menetapkan bahwa penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisai terdiri
atas Pendapatan daerah dan pembiayaan daerah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui implementasi
kebijakan Peraturan daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang
Pemungutan Pajak Restoran.Manfaat penelitian ini adalah Sebagai sarana untuk
melatih dan mengembangkan kemampuan berpikir ilmiah, sistematis dan
kemampuan untuk menuliskannya dalam bentuk karya ilmiah berdasarkan kajiankajian teori dan aplikasi yang diperoleh dari Ilmu administrasi negara.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif
dengan menggunakan pendekatan studi analisis kualitatif. Narasumber penelitian
adalah 5 orang yang terdiri dari dari Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
Daerah Kota Medan, Sekertaris, Kepala Bidang Pendapatan dan Penataan Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Kepala Bidang Penagihan Pengelolah
pajak dan Kepala Bidang Bagi Hasil Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah Kota Medan.
Berdasarkan penelitian diketahui implementasi Perda Nomor 5 Tahun
2011 tentang pemungutan pajak restoran dalam rangka meningkatkan pendapatan
asli daerah sudah terimplementasi. Hal ini dapat dilihat dari kategorisasi: program
yang ada sudah terlaksana, target sudah tercapai, pengawasan terhadap kebijakan
yang diterbitkan sudah berjalan, kebijakan sudah terimplementasi.
Salah satu penerimaan Pendapatan Asli Daerah adalah pajak restoran.
Dasar pemungutan pajak restoran adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
menetapkan bahwa penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisai terdiri
atas Pendapatan daerah dan pembiayaan daerah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui implementasi
kebijakan Peraturan daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang
Pemungutan Pajak Restoran.Manfaat penelitian ini adalah Sebagai sarana untuk
melatih dan mengembangkan kemampuan berpikir ilmiah, sistematis dan
kemampuan untuk menuliskannya dalam bentuk karya ilmiah berdasarkan kajiankajian teori dan aplikasi yang diperoleh dari Ilmu administrasi negara.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif
dengan menggunakan pendekatan studi analisis kualitatif. Narasumber penelitian
adalah 5 orang yang terdiri dari dari Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
Daerah Kota Medan, Sekertaris, Kepala Bidang Pendapatan dan Penataan Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Kepala Bidang Penagihan Pengelolah
pajak dan Kepala Bidang Bagi Hasil Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah Kota Medan.
Berdasarkan penelitian diketahui implementasi Perda Nomor 5 Tahun
2011 tentang pemungutan pajak restoran dalam rangka meningkatkan pendapatan
asli daerah sudah terimplementasi. Hal ini dapat dilihat dari kategorisasi: program
yang ada sudah terlaksana, target sudah tercapai, pengawasan terhadap kebijakan
yang diterbitkan sudah berjalan, kebijakan sudah terimplementasi.