Abstract:
Dipilihnya retribusi terminal sebagai obyek penelitian karena sebagai salah
satu jenis pendapatan asli daerah yang dikembangkan pemerintah daerah
Kabupaten Labuhanbatu. Retribusi terminal sebagai kontributor dalam
penerimaan pendapatan asli daerah meskipun realisasi penerimaannya belum
mencapai target yang ditetapkan. Kurangnya kesadaran pengguna terminal atas
pentingnya retribusi ini serta kurangnya fasilitas-fasilitas kenyamanan menjadi
salah satu hambatan dalam mendorong pendapatan asli daerah melalui retribusi
terminal.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi
Peraturan daerah nomor 35 Tahun 2011 tentang retribusi terminal dalam rangka
meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Labuhanbatu. Adapun
permasalahan dan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
implementasi peraturan daerah nomor 35 tahun 2011 tentang retribusi terminal
dalam rangka meingkatkan pendapatan asili daerah dan kendala-kendala apa saja
yang dihadapi dalam pelaksanaan retribusi terminal serta upaya apa yang
dilakukan dalam melaksanakan peraturan daerah nomor 35 tahun 2011 tentang
retribusi terminal.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah daftar
pertanyaan wawancara sedangkan teknik analisis data menggunakan deskriptif
analisis kualitatif demi hasil yang didapatkan melalui penelitian ini.Tingkat
keberhasilan dalam pelaksanaan peraturan daerah tentag retribusi terminal sudah
baik walaupun belum sempurna dalam upaya meningkatkan pendapatan asli
daerah, hal ini dapat dilihat dari laporan rekapitulasi penerimaan 2016 hanya
Rp.238.565.000 sedangkan target yang diharapkan Rp. 300.000.000, hal ini
menunjukkan bahwa realisasi penerimaannya belum mencapai target yang
ditetapkan. Masih kurangnya kesadaran pengguna terminal akan penerapan
pelaksanaan kebijakan retribusi terminal serta masih kurangnya sarana dan
prasarana yang mendukung menjadi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan
peraturan daerah nomor 35 tahun 2011 tentang retribusi terminal dalam rangka
meningkatkan pendapatan asli daerah