dc.description.abstract |
Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) adalah kegiatan yang telah
dilaksanakan sejak tahun 1981. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), maka
pemeritah telah membuat suatu kebijaksanaan untuk meningkatkan pelayanan di
bidang pertanahan yaitu pemberian sertifikat secara massal melalui PRONA.
Tujuan Penyelenggaraan PRONA adalah memberikan pelayanan
pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan
murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Adapun
yang menjadi sasaran Penyelenggaraan PRONA adalah sertifikasi tanah bagi
masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah. Sehubungan dengan hal
tersebut maka Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) yang
ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana
Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 4
Tahun 2015 Tentang Program Nasional Agraria (PRONA) Dalam Rangka
Pelayanan Pembuatan Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Kota Medan.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
deskriptif dengan analisis kualitatif. Analisis data keseluruhan dilakukan dengan
mendeskripsikan hasil wawancara kemudian dibahas dan ditarik kesimpulannya.
Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelayanan yang diberikan pihak Kantor
Pertanahan Kota Medan belum maksimal. Hal ini di karenakan tujuan dan sasaran
pelaksanaan kebijakan yang belum mencapai target, masih terdapat hal-hal yang
menghambat prosedur, sarana dan prasarana yang belum sepenuhnya mendukung,
dan masih terdapat masyarakat yang kekurangan informasi mengenai penerbitan
sertifikat tanah serta terbatasnya jumlah petugas teknis khususnya petugas ukur
yang menyebabkan proses pengukuran bidang tanah menjadi lambat dan
memerlukan waktu sehingga penyelesaian sertifikasi tanah tidak sesuai dengan
pencapaian target dan tepat waktu |
en_US |