dc.description.abstract |
Pembangunan adalah suatu usaha pertumbuhan dan perubahan yang
berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara, dan pemerintah
menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa. Pada dasarnya dalam negara
berkembang yang dari suatu keadaan taraf rendah menuju taraf yang tinggi yaitu
modernisasi, dimana variable-variabel dalam pembangunan dapat mengalami
perubahan kearah yang lebih baik. Oleh sebab itu dibutuhkan inisiatif, aktif, dan
kritis bagi setiap warga negaranya untuk dapat bertindak dengan arah yang tepat
dan dengan mampu menjadikan sumber-sumber dalam pembuatan keputusan oleh
pemerintah dalam pembangunan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Terttinggal dan Transmigrasi
Nomor 21 Tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa dalam rangka
pembangunan infrastruktur jalan di Desa Bozihona Kecamatan Idanogawo
kabupaten Nias.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan
analisis kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan
pengamatan, wawancara, menggambarkan keadaan penelitian pada saat sekarang,
berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.
Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Implementasi Kebijakan
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Terttinggal dan Transmigrasi
Nomor 21 Tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa dalam rangka
pembangunan infrastruktur jalan di Desa Bozihona Kecamatan Idanogawo
kabupaten Nias, sudah mengikuti prosedur yang ada, akan tetapi masih jauh dari
yang diharapkan pada tujuan peraturan tersebut yaitu kesejahteraan masyarakat |
en_US |