dc.description.abstract |
Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2010 yang sudah diubah menjadi
Peraturan Presiden No. 62 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Tentara
Nasional Indonesia terdapat di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan satu pasal
yaitu Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut; Polisi Militer TNI bertugas
membantu panglima TNI dalam merumuskan kebijakan, POM TNI dipimpin oleh
Komandan POM TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Komandan Polisi
Militer dibentuk oleh Wakil Dan POM. Adapun rumusan masalah pada penelitian
ini yaitu Bagaimana implementasi Kebijakan Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 62 tahun 2016 Tentang Sususnan Organisasi Tentara Nasional
Indonesia, Bagaimana Tentara Menjalankan Tupoksi di Kantor Pendam I/BB,
Kendala apa saja yang dihadapi oleh Tentara dalam menjalankan Tupoksi di
Kantor Pendam I/BB dan Bagaimana upaya untuk mengatasi kendala yang
dihadapi oleh Tentara dalam menjalankan Tupoksi di Kantor Pendam I/BB.
Adapun tujuan pada penelitian yaitu Untuk mengetahui bagaimana implementasi
Kebijakan Peraturan Presiden Republik Indoneia No. 62 tahun 2016 Tentang
Sususnan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, Untuk mengetahui bagaimana
Tentara Menjalankan Tupoksi di Kantor Pendam I/BB, Untuk mengetahui kendala
apasaja yang dihadapi oleh Tentara dalam menjalankan Tupoksi di Kantor
Pendam I/BB dan Untuk mengetahui bagaimana upaya untuk mengatasi kendala
yang dihadapi oleh Tentara dalam menjalankan tupoksi di Kantor Pendam I/BB.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan analisis
kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan
menggambarkan, melukiskan keadaan objek penelitian pada saat sekarang
berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Narasumber
dalam penelitian ini sebanyak 3 (tiga) orang antara lain Waka Pendam, 2 (dua)
orang Staff. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pihak ke Presidenan telah
melakukan sosialisasi atau penyampaian mengenai adanya kebijakan tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Tentara di Indonesia termasuk di Kota Medan. Meskipun
ada kekurangan dalam pelaksanaan dari para TNI dan akan menjadi hambatan
dalam melaksanakan Kebijakan semua terjadi dalam perencanaannya yang kurang
baik. Dengan adanya kebijakan ini Prajurit TNI Angkatan Darat terkhususnya di
Pendam dapat menjalankan tupoksinya dengan lebih baik |
en_US |