Abstract:
Penelitian dibuat karena Tabungan wadiah adalah produk pendanaan bank syariah
yang berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan, Tabungan wadiah
ini bersifat titipan maka bank tidak berhak menggunakan titipan tersebut. dan bagi nasabah yang
menitipakan uangnya di Bank Muamalat sudah terjamin dan tidak akan hilang karena sudah
dijamin oleh LPS (lembaga penjamin simpanan).
Untuk tabungan wadiah ini bank menggunakan sitem bonus sebagai imbalan bagi
nasabah yang telah menitipkan uangnya dibank tersebut tetapi bonus tidak dijanjikan
diawal akad dan besarnya bonus tidak tetap. Karena bonus tersebut tergantung kepada
keuntungan pihak bank disetiap bulan nya. Apabila keuntungan Bank Besar maka besar
pula bobus yang diberikan kepada nasabah tetapi juka minimnya keuntungan dari bank
maka tidak ada bonus yang dikeluarkan