Abstract:
Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat dengan APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dukungan dana dari Pemerintah Pusat dan Daerah pada Pemerintah Desa dalam upaya peningkatan pelayanan dasar kepada Masyarakat, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada kenyataannya pengelolaan Alokasi Dana Desa masih sangat sering bermasalah, Seperti yang terjadi di Desa Bargottopong Jae Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara, permasalahan yang sering terjadi salah satunya adalah terjadinya penyalahgunaan Dana Desa yang peruntukkannya sudah ditetapkan, sehingga tidak tepat guna dan sasaran Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam meningkatkan pengawasan Alokasi Dana Desa di Desa Bargottopong Jae Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara, Dalam pasal 31 menjelaskan bahwa fungsi Badan Permusyawaratan Desa yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa yang didalamnya tercantum Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Alokasi Dana Desa (ADD). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tekhnik pengumpulan data melalui Wawancara, Dan Dokumentasi, subjek penelitian ini adalah Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa fokus penelitian ini yakni pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi pengalokasian Dana Desa secara preventif, Penelitian preventif merupakan pengawasan yang dilakukan secara langsung sebelum kegiatan itu dilaksanakan sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan. Adapaun hasil dari penelitian ini adalah Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 dalam melaksanakan pengawasan Alokasi Dana Desa di Desa Bargottopong Jae dengan kategori adanya tujuan yang hendak dicapai, tindakan korektif yang dilakukan dan tanggung jawab badan permusyawaratan desa dalam melakukan pengawasan belum terimplementasi dengan baik dikarenakan masih adanya kendala-kendala dalam pengimplementasian dari Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut.