Abstract:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba. Adapun maksud dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelayanan program BPJS di Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau Medan. Untuk mengetahui bagaimana pelayanan pegawai di Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau Medan. Serta untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam Meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau Medan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif, yaitu menggunakan teori penelitian penjelasan dengan maksud untuk menafsirkan fenomena yang terjadi mengenai Implementasi Kebijakan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Dalam Meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau Medan dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai teknik pengumpulan data yang ada. Menghasilkan dan mengolah data yang sifatnya deskriptif, seperti wawancara dan catatan lapangan.
Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelayanan yang diberikan kepada pasien BPJS memuaskan dan tidak ada perlakuan yang tidak menyenangkan yang datang dari pihak manapun. Selain itu semua sarana dan prasaran di Rumah Sakit Putri Hijau Tingkat II Medan sudah memadai. Ketersedian ruang tunggu, musholla, toilet dan tempat parkir semuanya lengkap dan memadai, dan tidak hanya itu kebersihannya juga dirawat dan selalu diperhatikan ketersediaannya.