dc.description.abstract |
Dalam rangka pengelolaan dan pengawasan hewan ternak, Pemerintah di
Kabupaten Gayo Lues menerbitkan Qanun Nomor 9 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Pengawasan Hewan Ternak yang bertujuan untuk menertibkan
hewan ternak yang berkeliaran di areal pemukiman, jalan umum, tempat umum,
areal pertanian dan areal perkebunan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Qanun
Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Pengawasan Hewan Ternak dalam
Rangka Pelaksanaan Kawasan Tertib Hewan Ternak. Dalam penelitian ini penulis
menggunakan metode deskriptif dengan analisis data kualitatif yaitu prosedur
pemecahan masalah dengan menggambarkan, melukiskan keadaan objek
penelitian pada saat berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana
adanya. Narasumber dalam penelitian ini sebanyak 4 (empat) orang antara lain
adalah Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, sekretaris
Dinas, Kasi Penertiban Umum, dan 1 (satu) orang tokoh masyarakat kabupaten
Gayo Lues.
Analisis data yang dilakukan dengan mengkaji hasil wawancara yang
meliputi aspek-aspek adanya pedoman/acuan Pelaksanaan Kawasan tertib hewan
ternak yang tercantum dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2010, adanya programprogram kebijakan yang akan dilaksanakan, adanya pihak yang bertanggung
jawab dalam pelaksaan program kebijakan yang dijalankan dan terlaksananya
tujuan dan sasaran dalam mengimplementasikan Qanun Nomor 9 Tahun 2010.
Dari hasil kajian atau analisis data hasil wawancara tentang aspek-aspek
tersebut maka diproleh kesimpulan bahwa kebijakan Qanun Nomor 9 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan dan Pengawasan Hewan Ternak Dalam Rangka Kawasan
Tertib Hewan Ternak masih kurang efektif, dalam upaya pelaksanaan kawasan
tertib hewan ternak dapat dilihat dari laporan data banyaknya perkara yang
diselesaikan dan data peternak yang melanggar per aturan dan masih kurangnya
kesadaran masyarakat akan penerapan pelaksanaan kebijakan tentang pengelolaan
dan pengawasan hewan ternak seperti tingkat kepedulian masyarakat atau
peternak yang masih melepas hewan ternaknya dijalan umum sehingga dapat
menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum |
en_US |