dc.description.abstract |
Pengelolaan pendidikan agama merupakan mengatur berjalannya
pendidikan agama di sekolah dan sebagai standar dan kewenangan Kementrian
Agama yang harus dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan agama khususnya
pada sekolah Madrasah ibtidaiyyah Swasta H.Muhammad Hefni Tanjung Morawa
yang berbasis sekolah agama islam. Dalam Peraturan Kementrian Agama No.16
Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pendidikan Agama. Pengelolaan pendidikan
agama yang diterapkan di Madrasah Ibtidaiyyah Swasta H.Muhammad Hefni
Tanjung Morawa sudah dilaksanakan semaksimal mungkin, tetapi masih ada
kekurangan dalam menjalankannya yaitu dimana sekolah masih harus
memberikan saran dan prasarana yang baik, masih adanya guru yang belum
memiliki kualitas secara profesional dalam mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkahkan, melatih, memberi teladan, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik. Maka dari itu diharapkan dengan adanya pengelolaan pendidikan agama
yang baik dari pihak sekolah MIS H.Muhammad Hefni dapat ditingkatkan lebih
baik dan kinerja para pendidik dapat ditingkatkan dengan semaksimal mungkin.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode
deskriptif kualitatif hanyalah memaparkan situasi atau peristiwa. Penelitian
dengan metode ini tidak menccari atau menjelaskan hubungan, tidak menguji
hipotesis atau membuat prediksi. Analisis data yang dilakukan dengan mengkaji
hasil wawancara yang meliputi aspek-aspek strategi dalam sistem atau proses
pelaksanaan kebijakan, tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam
implementasi kebijakan, proses perencanaan, serta pendidik.
Dalam pelaksanaan Peraturan Kementrian Agama No.16 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan Pendidikan Agama masih belum terimplementasikan dengan
baik dan tujuan peraturan tersebut belum tercapai dalam hal meningkatkan
profesionalitas guru di MIS H.Muhammad Hefni Tanjung Morawa |
en_US |