dc.description.abstract |
Pemerintah mengatur ketentuan mengenai batas usia perkawinan melalui
Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Berdasarkan pasal tersebut
perempuan hanya boleh melangsungkan perkawinan jika telah mencapai usia 16
tahun dan usia 19 tahun bagi laki-laki dengan ketentuan mendapat izin dari
orangtua. Namun, ketentuan batas usia tersebut ternyata mengalami
disharmonisasi dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang menentukan usia
di bawah 18 tahun merupakan usia anak-anak dan perkawinan pada usia tersebut
harus dicegah.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Metode
deskriptif kualitatif hanyalah memaparkan situasi atau peristiwa. Penelitian
dengan metode ini ialah menganalisis kebenarannya berdasarkan data yang
diperoleh.
Analisis data dilakukan dengan mengkaji hasil wawancara yang meliputi
aspek-aspek strategi dalam sistem atau proses pelaksanaan kebijakan, tujuan dan
sasaran yang hendak dicapai dalam implementasi kebijakan, proses perencanaan,
sarana prasarana, dan pelaksanaan pedoman perkawinan dibawah umur.
Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
dalam rangka Pelaksanaan Pedoman Perkawinan Di Bawah Umur di Kantor
Urusan Agama Kecamatan Medan Denai dapat disimpulkan bahwa dalam
penyampaian informasi kebijakan telah dilakukan oleh Pemerintah melalui
Kementerian Agama kepada pihak Kantor Urusan Agama pada setiap kecamatan.
Adanya perilaku/sikap yang bertanggung jawab dari Kantor Urusan Agama
terhadap pelaksanaan implementasi kebijakan publik, yaitu dengan cara
mengawasi langsung perkawinan dan memberikan arahan berupa persyaratan
dalam melangsungkan perkawinan kepada calon suami istri yang ingin
melangsungkan perkawinan. Adanya dukungan sumber daya yang diberikan
pemerintah dalam menjalankan kebijakan, yaitu memberikan informasi mengenai
cara mengurus dispensasi perkawinan dan pemberian pelatihan petugas yang ada
di Kantor Urusan Agama mengenai perkawinan, sehingga diharapkan dapat
meningkatkan pelaksanaan pedoman perkawinan. Adanya pedoman atau aturanaturan
dalam
pelaksanaan
implementasi
kebijakan |
en_US |