Abstract:
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan merupakan salah satu alternatif
dalam mengatasi krisis lingkungan pada saat ini. Ruang terbuka hijau kawasan
perkotaan (RTHKP) diperlukan untuk menjaga keseimbangan kualitas lingkungan
hidup di kawasan perkotaan di Kota Medan, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 1 Tahun 2007 dalam upaya pemanfaatan ruang terbuka hijau kawasan
perkotaan masih belum sesuai dengan harapan, yakni terwujudnya ruang terbuka
hijau yang nyaman, produktif dan berkelanjutan. Tujuan Penelitian untuk mengetahui
implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 dalam Upaya
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan di Kota Medan. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah sumber data primer yang berupa informasi
yang berasal dari pihak-pihak terkait, dan sumber data sekunder yang berupa sumber
buku dan majalah ilmiah, sumber arsip, dokumen pribadi dan dokumen resmi.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif,
data dalam metode ini diperoleh dengan wawancara, foto dan video-tape. Informan
dalam penelitian ini sebanyak lima orang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan
bahwa dalam upaya pemanfaatan belum berjalan dengan baik dan masih terdapat
masalah dalam sumber daya manusia, fasilitas-fasilitas yang kurang memadai, dan
kurangnya anggaran. Saran yang menjadikan rekomendasi penelitian yaitu,
melakukan upaya pemanfaatan ruang terbuka hijau, menjaga dan meningkatkan
koordinasi yang belum terjalin dengan baik antara instansi terkait, dan lebih awal
merencanakan anggaran maupun fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan untuk
melaksanakan upaya pemanfaatan dan menambah jadwal dalam melaksanakan upaya
pemanfaatan terhadap ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang belum
mendapatkan penanganan maupun yang sudah mendapatkan penanganan.