Abstract:
Dinas Sosial adalah salah salah satu bagian kinerja dari Pemerintah
Kabupaten Kota dalam penanganan pengemis, anak jalanan, gelandangan, lansia
dan sejenisnya. Tujuan dibentuknya Dinas Sosial tersebut adalah untuk
menciptakan kualitas sumber daya manusia baik sebagai pelaku atau penerima
manfaat pembangunan kesejahteraan sosial serta membangun demokrasi dan
keadilan sosial. Dinas Sosial bekerja dengan sepenuh hati melakukan pelayanan
sosial untuk masyarakat yang membutuhkan agar tidak ada lagi anak-anak yang
tinggal dijalanan, para lansia yang menjadi pengemis di jalanan serta adanya
pihak-pihak lain yang memanfaatkan para fakir miskin tersebut. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan Peraturan Kementerian
Sosial Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin di Dinas Sosial Kota Binjai.
Penulis menggunakan metode deskriptif sehingga dapat memberikan gambaran
mengenai realitas sosial yang kompleks mengenai implementasi kebijakaan
Peraturan Kementerian Sosial Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin di
Dinas Sosial Kota Binjai. Narasumber penelitian adalah Sekretaris Dinas Sosial
Kota Binjai, Kepala Bidang penanganan fakir miskin di Dinas Sosial Kota Binjai
dan fakir miskin yang mendapat bantuan dari Dinas Sosial Kota Binjai. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Kementerian Sosial
Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanggulangan Fakir Miskin di Dinas Sosial Kota
Binjai telah mencapai target dari perencanaan program kegiatan yang telah
dilaksanakan. Pencapaian target tersebut berkisar 80-90%. Adapun pelayanan
sosial dan bantuan pokok yang telah terlaksana dengan baik adalah pelayanan
kesehatan dan obat-obatan generik gratis di puskesmas, klinik dan posyandu,
bantuan sembako kepada para lansia dan keluarga tidak mampu serta bantuan
pendidikan dan rehabilitasi bagi anak-anak jalanan dan anak-anak dari keluarga
tidak mampu.