dc.description.abstract |
Dalam melaksanakan pembangunan desa. Desa mengalami kendala dalam
hal mekanisme penyaluran dan penggunaan dana desa. Hal ini bisa dilihat dari
perencanaan awal dalam musrembang desa yang memang semua tersusun secara
tertata akan tetapi berbeda disaat pelaksanaan. Hal ini bisa disebabkan selain dari
pada kapasitas sumber daya manusia aparatur desa, juga dari segi pencairan
anggaran yang mengalami keterlambatan dengan alasan kelengkapan administrasi
dalam pencairan anggaran sehingga pembangunan di desa paya geli sering
terlambat realisasi dan mengakibatkan perombakan kembali jadwal dari setiap
perencanaan yang disusun, selain daripada itu program peningkatan sumber daya
aparatur desa juga sering kali tidak tepat sasaran. Hal ini dapat dilihat melalui
indikasi, misalkan saja peningkatan sumber daya manusia dilakukan dengan cara
studi banding kedaerah lain, namun kenyataannya ilmu yang diperoleh dari studi
banding tersebut tidak diterapkan dalam pembangunan desa di Paya Geli.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi
Mekanisme Penyalura Dana dan Penggunaan Dana Desa di Desa Paya Geli
Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Peraturan Peraturan
Bupati Deli Serdang Nomor 005 Tahun 2018.
Dalam penelitian ini, peneliti akan menggunakan metode penelitian
deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan informasi penelitian yang terdiri atas 5
orang, maka dalam penelitian ini akan mewawancarai 5 orang narasumber
penelitian yang terdiri atas : 4 orang aparatur desa dan 1 orang tokoh masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Bupati Deli
Serdang Nomor 005 Tahun 2018 dalam proses mekanisme penyaluran dana desa
sudah transparan dan sudah sangat akuntabel bahkan sudah sesuai dengan Peraturan
Bupati Deli Serdang Nomor 005 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan
Penetapan Rincian dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Deli
Serdang. Dalam hal penggunaan dana desa. Desa paya geli sudah efektif dan
efisien meskipun masih adabeberapa kendala yakni masih kurangnya sosialisasi
dan terjadi keterlambatan pengiriman dana desa dari pemerintahan |
en_US |