dc.contributor.author |
Syah, Ahmad |
|
dc.date.accessioned |
2020-06-13T01:15:44Z |
|
dc.date.available |
2020-06-13T01:15:44Z |
|
dc.date.issued |
2019-10-11 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3403 |
|
dc.description.abstract |
Dalam proses pengawasan dana desa, Badan Permusyawaratan
Masyarakat Desa (BPD) mewakili masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan
pelaksanaan program-program pemerintah desa yang bersumber dananya berasal
dari alokasi dana desa yang secara jelas dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 43 tahun 2014. Di desa Bangun Saroha Kabupaten Mandailing Natal
fenomena yang terkait dengan pengawasan dana desa dalam hal ini laporan
pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan
manipulasi serta APBD Desa yang di susun tidak sepenuhnya menggambarkan
kebutuhan yang diperlukan desa. Hal didasari oleh tidak adanya kejelasan aturan
dan sistematika dana desa oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk mengawasi
penerapan program-program yang di danai dari dana desa sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Fungsi
Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengelolaan Alokasi Dana
Desa Di Desa Bangun Saroha Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa
Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa Bangun Saroha Kabupaten
Mandailin Natal. Dalam penelitian ini, peneliti akan menggunakan metode
penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dan informan penelitian yang
terdiri atas 3 orang, maka dalam penelitian ini akan mewawancarai 3 orang
informan penelitian yang terdiri atas aparatur Desa Bangun Saroha.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa di
Desa Bangun saroha sudah melakukan pengamatan dengan baik dalam setiap
pengelolaan dana desa. Badan Permusyawaratan Desa di Desa Bangun saroha
sudah melakukan penilaian dengan baik dalam setiap pengelolaan dana desa.
Badan Permusyawaratan Desa di Desa Bangun saroha sudah melakukan rencana
belum baik sebab masih terlalu monoton dari tahun ke tahun. Badan
Permusyawaratan Desa di Desa Bangun saroha sudah melakukan pelaksanaan
belum maksimal. |
en_US |
dc.publisher |
UMSU |
en_US |
dc.subject |
Fungsi Pengawasan |
en_US |
dc.subject |
Badan Permusyawaratan Desa dan Dana Desa |
en_US |
dc.title |
Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa Bangun Saroha Kabupaten Mandailing Natal |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |