Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Implementasi peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik Indonesia nomor 3 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan penilaian prestasi kerja di kantor camat binjai barat. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah penilaian pelaksanaan kinerja pegawai negeri sipil secara substansi sudah banyak yang tidak sesuai dengan kondisi kinerja pegawai negeri sipil saat ini, penilaian pelaksanaan kinerja pegawai negeri sipil saat ini sudah tidak relavan dengan jalannya reformasi birokrasi yang menekankan pada kinerja para pegawai negeri sipil. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan analisis data kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang di selidiki dengan berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Narasumber dalam penelitian ini sebanyak 3 (tiga) orang antara lain camat binjai barat, kasubbag umum kepegawaian dan staf pegawai negeri sipil . Implementasi Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik Indonesia nomor 3 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan penilaian prestasi kerja dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil kantor camat binjai barat, kota binjai, sudah terimplementasi dengan baik namun harus di tingkatkan dengan membuat program-program tersendiri yang dapat meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil di kantor camat binjai barat.