| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam
penataan jaringan kabel listrik di Kecamatan Deli Tua. Permasalahan kabel listrik
yang tidak tertata menimbulkan risiko keselamatan serta mengganggu estetika
ruang wilayah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi dengan narasumber dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, pihak
PLN, serta masyarakat. Analisis penelitian menggunakan teori implementasi
kebijakan Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan
struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan
telah berjalan, khususnya melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan PLN.
Namun, masih terdapat kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia,
komunikasi yang belum optimal kepada masyarakat, serta kendala teknis pada
jaringan yang sudah terpasang sebelumnya.Dengan demikian, implementasi
kebijakan belum berjalan secara optimal dan masih memerlukan peningkatan dalam
aspek koordinasi, sumber daya, serta sosialisasi kepada masyarakat. |
en_US |