| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan
periode 2022–2042, dengan fokus pada kebijakan penyediaan dan pengelolaan
Ruang Terbuka Hijau (RTH). Latar belakang penelitian ini didasarkan pada belum
optimalnya pelaksanaan RTRW, yang ditandai dengan rendahnya capaian RTH
yang masih sekitar 16,06% dari target 30%, serta adanya berbagai permasalahan
seperti alih fungsi lahan, tekanan urbanisasi, dan lemahnya koordinasi antarinstansi.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data
dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan informan dari instansi terkait,
observasi lapangan, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan
model interaktif melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan. Kerangka analisis mengacu pada teori implementasi kebijakan George
C. Edwards III yang mencakup empat variabel utama, yaitu komunikasi, sumber
daya, disposisi, dan struktur birokrasi, serta menempatkan koordinasi sebagai faktor
penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa implementasi RTRW di Kota Medan belum berjalan optimal. Dari aspek
komunikasi, masih terdapat perbedaan pemahaman antarinstansi dan belum
maksimalnya sosialisasi kepada masyarakat. Dari aspek sumber daya, keterbatasan
anggaran, tenaga teknis, dan ketersediaan lahan menjadi kendala utama, khususnya
dalam penyediaan RTH publik. Dari aspek disposisi, komitmen pelaksana
kebijakan dinilai cukup baik, namun belum konsisten dalam praktik di lapangan.
Sementara itu, dari aspek struktur birokrasi, koordinasi antarinstansi belum berjalan
efektif sehingga menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan kurang optimalnya
pengawasan. Faktor yang paling dominan memengaruhi implementasi kebijakan
adalah keterbatasan sumber daya dan lemahnya koordinasi antarinstansi.
Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa implementasi Perda RTRW Kota
Medan masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan teknis, sehingga
diperlukan penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan kapasitas sumber daya,
serta optimalisasi pengawasan dan partisipasi masyarakat guna mewujudkan
penataan ruang kota yang berkelanjutan. |
en_US |