Research Repository

Implementasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Di Kota Medan

Show simple item record

dc.contributor.author HARAHAP, HUISZAM AMRU
dc.date.accessioned 2026-06-09T03:31:59Z
dc.date.available 2026-06-09T03:31:59Z
dc.date.issued 2026-04-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31603
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan periode 2022–2042, dengan fokus pada kebijakan penyediaan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Latar belakang penelitian ini didasarkan pada belum optimalnya pelaksanaan RTRW, yang ditandai dengan rendahnya capaian RTH yang masih sekitar 16,06% dari target 30%, serta adanya berbagai permasalahan seperti alih fungsi lahan, tekanan urbanisasi, dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan informan dari instansi terkait, observasi lapangan, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kerangka analisis mengacu pada teori implementasi kebijakan George C. Edwards III yang mencakup empat variabel utama, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, serta menempatkan koordinasi sebagai faktor penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi RTRW di Kota Medan belum berjalan optimal. Dari aspek komunikasi, masih terdapat perbedaan pemahaman antarinstansi dan belum maksimalnya sosialisasi kepada masyarakat. Dari aspek sumber daya, keterbatasan anggaran, tenaga teknis, dan ketersediaan lahan menjadi kendala utama, khususnya dalam penyediaan RTH publik. Dari aspek disposisi, komitmen pelaksana kebijakan dinilai cukup baik, namun belum konsisten dalam praktik di lapangan. Sementara itu, dari aspek struktur birokrasi, koordinasi antarinstansi belum berjalan efektif sehingga menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan kurang optimalnya pengawasan. Faktor yang paling dominan memengaruhi implementasi kebijakan adalah keterbatasan sumber daya dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa implementasi Perda RTRW Kota Medan masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan teknis, sehingga diperlukan penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan kapasitas sumber daya, serta optimalisasi pengawasan dan partisipasi masyarakat guna mewujudkan penataan ruang kota yang berkelanjutan. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Implementasi Kebijakan en_US
dc.subject RTRW en_US
dc.title Implementasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Di Kota Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account