| dc.description.abstract |
Pelayanan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) di Kecamatan
Medan Helvetia khususnya kelurahan Sei Sikambing C-II yang kerap mengalami
keterlambatan, ketidaklengkapan berkas, dan penyimpangan prosedur SOP,
sehingga menurunkan kepercayaan publik terhadap aparatur kecamatan maupun
kelurahan. Rumusan masalah difokuskan pada bagaimana fungsi controlling camat
dalam proses pengurusan SKAW, dengan tujuan menganalisis pelaksanaan
pengawasan manajerialnya. Metode yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif,
dengan pengumpulan data primer melalui wawancara mendalam terhadap 4
informan kunci (Kepala Lingkungan, Lurah Sei Sikambing C II, Pengelola Data
Kelurahan, dan Kasubbag Umum Kecamatan) serta data sekunder dari studi
dokumen, dianalisis melalui tahap reduksi data, penyajian, dan penarikan
kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan (1) standar SOP yang jelas
mencakup persyaratan dokumen lengkap seperti akta kematian, KTP/KK, akta lahir anak,
buku nikah, dan pernyataan saksi; (2) sosialisasi efektif melalui peran aktif Camat dan
Lurah, rapat koordinasi internal, serta penjelasan langsung oleh Kepala Lingkungan kepada
masyarakat; (3) pengukuran pelaksanaan sistematis meliputi monitoring administrasi
harian, pengawasan langsung berkala, dan penampungan keluhan masyarakat melalui
SP4N-LAPOR! serta laporan ke tingkat lingkungan; (4) tingkat kepatuhan pegawai
terhadap SOP yang tinggi dengan kompetensi memadai dan penolakan tegas terhadap
praktik penyimpangan administratif; serta (5) standar waktu pengurusan 14-21 hari yang
realistis namun sering terlampaui akibat ketidaklengkapan berkas, verifikasi lapangan, atau
konflik antar ahli waris. Simpulannya, controlling camat efektif menjamin tertib
administrasi dan kepastian hukum SKAW. |
en_US |