Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2021 tentang larangan pembuangan limbah cair ke selokan diKota
Medan, serta mengindetifikasi hambatan dan upaya yang dilakukan oleh
pemerintah dalam pelaksanannya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif
dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan informan dari Dinas Lingkungan
Hidup Kota Medan serta masyarakat sekitar kawasan industri. Analisis data
menggunakan model Miles dan Huberman melalui tahap reduksi data, penyajian
data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
implementasi peraturan daerah nomor 10 tahun 2021 belum berjalan secara optimal.
Hal ini disebaban oleh kurangnya sosialisasi kebijakan, keterbatasan sumber daya
pengawasan, koordinasi antarorganisasi yang belum maksimal, serta rendahnya
kepatuhan sebagian pelaku industri. Meskipun demikian, pemerintah telah
melakukan berbagai upaya seperti pengawasan, pembinaan kepada pelaku usaha,
koordinasi dengan pengelola kawasan industri, serta penerapan sanksi administratif
untuk mengendalikan pencemaran lingkungan.