Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Wali
Kota Medan Nomor 18 Tahun 2020 tentang konvergensi pencegahan stunting di
Kota Medan, khususnya pada wilayah kerja UPT Puskesmas Terjun Kecamatan
Medan Marelan, mengingat masih ditemukannya permasalahan stunting yang
dipengaruhi oleh rendahnya pemahaman masyarakat terkait gizi, kondisi sanitasi
yang belum memadai, serta belum optimalnya pelaksanaan program pencegahan
stunting di tingkat masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan. Penelitian ini
menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan teknik
pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta
dianalisis menggunakan teori implementasi kebijakan Edward yang meliputi
komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi sebagai indikator
dalam menilai keberhasilan implementasi kebijakan tersebut. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa implementasi kebijakan konvergensi pencegahan stunting di
UPT Puskesmas Terjun belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dari masih
terbatasnya sosialisasi kepada masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia dan
sarana prasarana, rendahnya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan
peningkatan sosialisasi yang lebih efektif, penguatan koordinasi antar instansi
terkait, peningkatan partisipasi masyarakat, serta optimalisasi sumber daya agar
tujuan kebijakan dalam menurunkan angka stunting dapat tercapai secara
maksimal.