| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan
Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang larangan aktivitas usaha pada
ruang publik di Kota Medan, mengingat masih ditemukannya pelaku usaha yang
memanfaatkan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum lainnya yang berpotensi
mengganggu ketertiban serta kepentingan masyarakat. Penelitian ini
menggunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif, dengan proses
pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta
dianalisis menggunakan teori implementasi kebijakan Edward yang meliputi
aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tersebut pada dasarnya telah
dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui berbagai cara, seperti sosialisasi,
himbauan langsung, serta pemberian surat peringatan dan penertiban yang
melibatkan instansi terkait, di mana koordinasi antar instansi telah berjalan
melalui pembagian tugas yang jelas. Namun, dalam pelaksanaannya kebijakan ini
belum sepenuhnya berjalan optimal karena pemahaman dan kepatuhan
masyarakat masih belum merata, keterbatasan jumlah personel dan sarana
pendukung, serta pelaksanaan penertiban dan relokasi yang belum maksimal.
Meskipun aparat pelaksana telah berupaya menjalankan kebijakan dengan
pendekatan yang tegas dan humanis, pelanggaran masih tetap terjadi secara
berulang. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi yang lebih efektif,
penambahan sumber daya, peningkatan konsistensi dalam penegakan aturan, serta
penyediaan lokasi relokasi yang layak dan strategis agar kebijakan dapat berjalan
lebih maksimal dan mampu menciptakan ketertiban penggunaan ruang publik. |
en_US |