Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perhitungan serta
pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji pegawai menggunakan
tarif progresif dan tarif efektif rata-rata (TER) pada Dinas Ketahanan Pangan,
Tanaman Pangan, dan Holtikultura Provinsi Sumatera Utara, serta untuk
mengetahui adanya lebih bayar atau kurang bayar yang berdampak pada
kewajiban pajak pegawai. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini
berupa data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan
dokumentasi, kemudian dianalisis dengan membandingkan perhitungan PPh Pasal
21 menggunakan kedua metode tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
terdapat perbedaan nilai pemotongan PPh Pasal 21 antara penggunaan tarif
progresif dan tarif efektif rata-rata (TER). Perhitungan menggunakan tarif
progresif cenderung menghasilkan jumlah pajak yang lebih besar dibandingkan
dengan metode TER. Hal ini disebabkan karena pada metode progresif dilakukan
perhitungan bertahap melalui penghasilan kena pajak (PKP), sedangkan pada
metode TER perhitungan dilakukan secara langsung berdasarkan penghasilan
bruto dengan tarif yang telah ditentukan. Perbedaan tersebut berpotensi
menimbulkan kondisi lebih bayar atau kurang bayar yang berdampak pada
kewajiban pajak tahunan pegawai.