Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan
perlindungan terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kantor
DP3APMPPKB Kota Medan. Objek penelitian difokuskan pada pelaksanaan
kebijakan perlindungan perempuan dan anak berdasarkan Peraturan Gubernur
Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2019, serta peran DP3APMPPKB sebagai
lembaga pelaksana dalam memberikan pelayanan, pendampingan, dan
pemberdayaan korban KDRT. Metode penelitian yang digunakan adalah
pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui
wawancara dengan informan kunci, observasi lapangan, dan studi dokumentasi.
Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menggunakan teori
implementasi kebijakan Merilee S. Grindle yang menekankan pada aspek isi
kebijakan dan konteks implementasi untuk memahami faktor pendukung dan
penghambat pelaksanaan kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
implementasi kebijakan perlindungan KDRT di DP3APMPPKB Kota Medan
telah berjalan cukup baik, terutama dalam aspek koordinasi antar lembaga serta
penyediaan layanan bagi korban. Namun demikian, masih terdapat berbagai
kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, belum
optimalnya koordinasi lintas sektor, serta rendahnya kesadaran masyarakat
terhadap isu KDRT. Faktor pendukung implementasi meliputi adanya regulasi
yang jelas dan komitmen lembaga pelaksana, sedangkan faktor penghambat
berasal dari aspek kelembagaan dan kondisi sosial budaya masyarakat.