Abstract:
Permasalahan kemacetan dan ketidaktertiban lalu lintas di Kota Medan
mendorong munculnya pengatur lalu lintas tidak resmi (Pak Ogah) yang sering
disertai praktik pungutan liar, sehingga pemerintah menetapkan Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2021 untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi peraturan tersebut.
Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta dianalisis menggunakan teori
implementasi kebijakan George Edward III yang meliputi komunikasi, sumber
daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
implementasi telah dilakukan melalui sosialisasi dan penertiban, namun belum
berjalan optimal karena keterbatasan sumber daya, kurangnya konsistensi dalam
penertiban, serta belum adanya tindak lanjut yang berkelanjutan. Selain itu,
sebagian masyarakat masih menganggap keberadaan Pak Ogah membantu
kelancaran lalu lintas di titik tertentu. Dengan demikian, implementasi kebijakan
ini belum efektif, sehingga diperlukan peningkatan koordinasi antarinstansi,
konsistensi dalam penegakan aturan, serta penguatan sumber daya dan solusi
sosial bagi pelaku agar tujuan kebijakan dapat tercapai secara optimal.