Abstract:
Pajak merupakan sumber penerimaan utama negara yang berperan penting dalam
pembiayaan pembangunan nasional. Namun, dalam pelaksanaannya masih
ditemukan permasalahan berupa tunggakan pajak akibat rendahnya kepatuhan
wajib pajak. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak melakukan upaya
penegakan hukum melalui penagihan pajak aktif, antara lain dengan penerbitan
Surat Teguran dan Surat Paksa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa serta
mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan wajib pajak tidak melunasi
tunggakan pajaknya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan
kuantitatif. Data yang digunakan berupa data sekunder dan data primer yang
diperoleh melalui dokumentasi dan wawancara, dengan periode penelitian tahun
2019–2023. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif dengan
membandingkan jumlah surat teguran dan surat paksa yang diterbitkan terhadap
realisasi pembayaran tunggakan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pelaksanaan penagihan pajak melalui Surat Teguran dan Surat Paksa di KPP
Pratama Medan Timur telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, efektivitas penagihan
tersebut masih tergolong rendah dalam meningkatkan pembayaran tunggakan
pajak. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain ketidakmampuan
finansial wajib pajak, kurangnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta
adanya wajib pajak yang sudah tidak aktif atau sulit ditemukan. Dengan demikian,
diperlukan peningkatan pengawasan, sosialisasi perpajakan, serta strategi
penagihan yang lebih optimal agar pencairan tunggakan pajak dapat ditingkatkan.