Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif
implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tertib Usaha
Tertentu di Kabupaten Langkat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan jenis penelitian deskriptif, yang berfokus pada pemahaman mendalam
terhadap fenomena implementasi kebijakan di lapangan. Teknik pengumpulan
data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan informan terkait, observasi
langsung terhadap kondisi empiris, serta studi dokumentasi guna mendukung
keabsahan data yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
implementasi kebijakan tersebut belum berjalan secara optimal. Hal ini
dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, antara lain komunikasi kebijakan yang
belum efektif dan belum tersampaikan secara menyeluruh kepada para pelaku
usaha, keterbatasan sumber daya baik dari segi jumlah maupun kapasitas aparatur,
serta pendekatan pelaksanaan yang masih cenderung persuasif tanpa diimbangi
dengan penegakan sanksi yang tegas sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Selain itu, lemahnya koordinasi antar instansi terkait turut menghambat efektivitas
implementasi kebijakan. Rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha juga menjadi
tantangan tersendiri, yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi serta budaya
masyarakat yang belum sepenuhnya mendukung terciptanya ketertiban usaha.
Berdasarkan temuan tersebut, diperlukan upaya strategis berupa peningkatan
kualitas dan intensitas sosialisasi kebijakan kepada masyarakat, penguatan sumber
daya aparatur baik dari aspek kuantitas maupun kompetensi, serta perumusan
kebijakan yang lebih solutif, adaptif, dan berkelanjutan. Dengan demikian,
diharapkan implementasi Peraturan Daerah ini dapat berjalan lebih efektif dalam
mewujudkan ketertiban usaha di Kabupaten Langkat.