Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaporan identitas kependudukan di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan serta hambatan dalam
pelaksanaannya. Pelaporan identitas kependudukan penting untuk mewujudkan
data kependudukan yang akurat guna mendukung perencanaan pembangunan dan
pelayanan publik. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat masyarakat yang
mengalami kesulitan dalam melakukan pelaporan identitas kependudukan,
terutama bagi masyarakat yang sakit keras, penyandang disabilitas, maupun
masyarakat dengan keterbatasan tertentu.Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan dari pihak Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan serta masyarakat. Analisis
penelitian menggunakan teori implementasi kebijakan Edward III yang meliputi
komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 telah
berjalan cukup baik. Hal ini didukung oleh adanya komunikasi dan koordinasi,
ketersediaan sumber daya, sikap pelaksana yang responsif, serta struktur birokrasi
yang didukung oleh standar operasional prosedur (SOP). Namun demikian, masih
terdapat kendala berupa rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan
perubahan data kependudukan.