| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang larangan melepas hewan
peliharaan tanpa pengawasan di lingkungan perumahan. Keberadaan hewan
peliharaan yang dilepasliarkan tanpa pengawasan masih sering ditemukan di
lingkungan perumahan dan sekitaran masyarakat, hal ini berpotensi menimbulkan
gangguan terhadap ketertiban, keamanan, serta kenyamanan warga sekitar.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif
melalui teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Analisis penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan dari George C.
Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur
birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan daerah
tersebut belum berjalan secara optimal karena masih terbatasnya sosialisasi
kepada masyarakat, keterbatasan sumber daya dan fasilitas pendukung, serta
pengawasan yang masih bersifat persuasif. Oleh karena itu, diperlukan
peningkatan sosialisasi, penguatan koordinasi antar aparat pemerintah, serta
pengawasan yang lebih konsisten agar tujuan kebijakan dalam menciptakan
ketertiban dan kenyamanan lingkungan dapat tercapai secara maksimal. |
en_US |