Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis transparansi dan akuntabilitas
pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Siolip, Kecamatan
Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas, serta menilai kesesuaiannya dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan informan yang terdiri atas aparatur
desa dan masyarakat. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis tematik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi pengelolaan keuangan Desa
Siolip telah diterapkan, namun pelaksanaannya belum berjalan secara efektif,
terutama dalam pemanfaatan media informasi seperti papan informasi dan website
desa, sehingga akses masyarakat terhadap informasi keuangan desa masih terbatas.
Akuntabilitas pengelolaan keuangan desa telah dilaksanakan melalui penyusunan
laporan keuangan, kelengkapan bukti administrasi, alur pertanggungjawaban yang
jelas, serta tersedianya mekanisme pengaduan masyarakat. Namun demikian, pada
tahap pelaporan masih ditemukan keterlambatan dalam penyusunan dan
penyampaian laporan realisasi keuangan desa. Secara keseluruhan, pengelolaan
keuangan Desa Siolip telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
20 Tahun 2018, karena telah mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Meskipun demikian, masih
diperlukan penguatan pada aspek keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
ketepatan waktu pelaporan agar pengelolaan keuangan desa dapat terlaksana secara
lebih transparan dan akuntabel.