Abstract:
Pelayanan pembinaan pada Program Rumah Perlindungan Sosial merupakan
salah satu bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan sosial
kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan yang mengalami
keterlantaran dan permasalahan sosial lainnya. Program ini memberikan
perlindungan sementara, pemenuhan kebutuhan dasar, pendampingan sosial,
konseling, serta pembinaan bagi penerima manfaat agar mampu meningkatkan
keberfungsian sosial dan kemandirian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
efektivitas pelayanan pembinaan Program Rumah Perlindungan Sosial di Dinas
Sosial Kota Medan. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa
kendala seperti keterlambatan jadwal pembinaan, keterbatasan sarana dan prasarana
pendukung, kurangnya keterbukaan informasi layanan, serta belum tersedianya
sarana pengaduan yang jelas. Metode yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif
dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara kepada lima key informan
yang terdiri dari satu Staf Rumah Perlindungan Sosial, satu Staf Dinas Social Kota
Medan dan tiga penerima manfaat. Hasil Penelitian ini telah menunjukan bahwa
pelayanan pembinaan program rumah perlindungan sosial di kota medan telah
berjalan efektif namun belum optimal dalam meningkatkan pelayanan pembinaan
rumah perlindungan sosial, yang di analisis menggunakan teori Dwiyanto. Hal
tersebut dapat dilihat dari 4 aspek. Hal ini dapat dibuktikan dalam kategorisasi
efektif, tujuan layanan telah tercapai yaitu memberikan perlindungan sementara,
pemenuhan kebutuhan dasar, rasa aman, konseling, dan rehabilitasi sosial bagi
penerima manfaat. Akan tetapi pada kategorisasi efisien, transparan, dan akuntabel
masih ditemukan beberapa kendala seperti keterlambatan kegiatan pembinaan,
media informasi yang belum lengkap, penjelasan prosedur yang masih terbatas
secara lisan, serta sistem pengaduan dan dokumentasi pelayanan yang belum
sepenuhnya jelas.