Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan financial technology
(fintech), khususnya layanan buy now pay later (BNPL) seperti Shopee PayLater
yang memberikan kemudahan transaksi, namun menimbulkan persoalan dalam
perspektif ekonomi syariah terkait mekanisme pembiayaan, kesesuaian dengan
prinsip syariah, serta potensi adanya unsur riba.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam mekanisme
pembiayaan yang diterapkan dalam layanan Shopee PayLater sebagai sistem
pembayaran tunda (pay later), menilai tingkat kesesuaiannya dengan prinsip
prinsip ekonomi syariah seperti keadilan, transparansi, dan keseimbangan, serta
mengkaji secara komprehensif keberadaan unsur riba, gharar, dan maysir dalam
penerapan bunga cicilan dan denda keterlambatan pembayaran.
Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
normatif melalui studi kepustakaan (library research), dengan sumber data berupa
ketentuan resmi Shopee PayLater serta literatur terkait, yang dianalisis secara
deskriptif-analitis dengan mengaitkan konsep akad qardh, prinsip ekonomi
syariah, dan larangan riba. Proses analisis dilakukan melalui tahap penyaringan
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan untuk memperoleh hasil yang
sistematis dan relevan dengan permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Shopee PayLater merupakan
pembiayaan digital yang membentuk hubungan utang-piutang, dengan adanya
bunga cicilan dan denda keterlambatan yang menambah kewajiban pembayaran
pengguna. Praktik ini dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip keadilan,
transparansi, dan keseimbangan dalam ekonomi syariah, serta berpotensi
mengandung unsur riba qardh dan riba nasi’ah karena adanya tambahan
pembayaran yang disyaratkan atas pokok utang dan dikaitkan dengan waktu.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa praktik Shopee PayLater tidak
sejalan dengan prinsip ekonomi syariah karena mengandung unsur riba, gharar,
dan maysir dalam mekanisme pembiayaannya. Oleh karena itu, diperlukan
pengembangan sistem pembiayaan digital yang lebih sesuai dengan prinsip
syariah, serta peningkatan literasi dan pemahaman masyarakat agar lebih bijak
dalam menggunakan layanan keuangan berbasis teknologi.