| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan
Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
Lainnya di Kabupaten Serdang Bedagai. Metode penelitian yang digunakan
adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode pengumpulan data
dilaksanakan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Narasumber pada
penelitian ini adalah pegawai dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Serdang bedagai dan Masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
implementasi pencegahan penyalahgunaan narkotiuka telah dilaksanakan sesuai
dengan peraturan daerah no 3 tahun 2018. Implementasi penyalahgunaan
narkotika dilakukan dengan mengadakan program sosialisasi kepada berbagai
jenis kalangan masyarakat dan anak-anak sekolah untuk sebagai bentuk antisipasi
dan pencegahan narkotika. Pelaksanaan implementasi dilaksanakan oleh
Kesbangpol, Masyarakat dan lembaga lembaga yang mengerti tentang narkotiuka
seperti BNN, Kepolisian dan lain sejenisnya. Hambatan dalam pelaksanaan
implementasi pencegahan penyalahgunaan narkotiuka adalah minimnya program
yang dilaksanakan dan keterbatasan anggaran dana yang hanya dapat
menyediakan sosialisasi ke sekolah-sekolah. |
en_US |