Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan
Medan Denai. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih belum optimalnya
pelaksanaan program pembinaan, perlindungan, dan pengembangan UMKM di
lapangan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
deskriptif melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Analisis data mengacu pada model implementasi kebijakan
George C. Edwards III yang meliputi aspek komunikasi, sumber daya,
disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
implementasi kebijakan telah berjalan, namun belum optimal. Hal ini ditinjau
dari aspek komunikasi yang telah dilakukan melalui sosialisasi dan
penyampaian informasi, namun belum merata sehingga masih terdapat pelaku
UMKM yang belum memperoleh informasi secara memadai, aspek sumber
daya yang telah tersedia, namun masih terbatas dari segi jumlah dan
pemanfaatannya sehingga pelaksanaan program belum menjangkau seluruh
pelaku UMKM, aspek disposisi yang menunjukkan adanya komitmen
pelaksana, namun partisipasi pelaku UMKM belum merata, serta aspek
struktur birokrasi yang telah memiliki prosedur yang jelas, namun belum
sepenuhnya mudah diakses dan dipahami, sehingga pelaksanaan kebijakan
belum berjalan secara optimal dan merata.