Abstract:
Kota Medan sebagai salah satu kota besar di Indonesia menghadapi tantangan
dalam penyediaan fasilitas pejalan kaki yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Medan telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9
Tahun 2016, khususnya Pasal 88, yang mengatur penyediaan fasilitas pejalan kaki.
Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai permasalahan, seperti
penyalahgunaan trotoar untuk parkir dan pedagang kaki lima, kurang optimalnya
pengawasan, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas
pejalan kaki sesuai fungsinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 tentang fasilitas
pejalan kaki serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya di Kota Medan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Informan penelitian terdiri dari Staff Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Staff
Transportasi Darat, Staff Teknisi Sarana dan Prasarana, serta masyarakat pengguna
fasilitas pejalan kaki. Analisis data menggunakan teori implementasi kebijakan Van
Meter dan Van Horn yang meliputi enam variabel, yaitu standar dan sasaran
kebijakan, sumber daya, karakteristik pelaksana, komunikasi dan koordinasi,
disposisi pelaksana, serta kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan politik. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9
Tahun 2016 tentang fasilitas pejalan kaki di Kota Medan telah terlaksana, namun
belum optimal. Hal ini disebabkan oleh belum meratanya fasilitas pejalan kaki,
keterbatasan sumber daya dan pengawasan, kurang optimalnya komunikasi dan
sosialisasi kepada masyarakat, serta masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam
menggunakan fasilitas pejalan kaki sesuai fungsinya. Selain itu, faktor ekonomi dan
kurang konsistennya penegakan aturan juga mempengaruhi pelaksanaan kebijakan.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan, koordinasi antarinstansi,
penegakan aturan yang lebih konsisten, serta peningkatan kesadaran masyarakat agar
implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif.