Abstract:
Isu kekerasan terhadap anak di Kota Medan, sebagai ibukota Sumatera
Utara dan salah satu kota metropolitan terbesar di Indonesia, menunjukkan
urgensi tinggi. Data SIGA KEMENPPPA mencatat kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak di Medan konsisten signifikan di tingkat provinsi. Penelitian
ini bertujuan menelaah implementasi Peraturan Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023
tentang pencegahan dan penanganan kekerasan anak. Metode yang digunakan
adalah penelitian deskriptif dengan teknik wawancara mendalam. Hasil
menunjukkan kebijakan belum terimplementasi optimal karena keterbatasan
anggaran dan sumber daya manusia, faktor penting menurut Grindle. Hambatan
juga muncul dari isi kebijakan, komitmen sumber daya, serta konteks
pelaksanaan, khususnya kepatuhan pelaksana. Informasi dari implementer belum
merata sehingga masyarakat kurang memahami kebijakan. Meski telah dilakukan
sosialisasi, pembentukan tim perlindungan anak, serta layanan pengaduan dan
pendampingan hukum, rendahnya literasi hukum dan minimnya informasi publik
membuat kebijakan belum efektif.