Abstract:
PP No 46 tahun 2013 dan PP No 23 Tahun 2018 merupakan peraturan pemerintah yang dikeluarkan mengenai pengenaan pajak terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor – faktor yang menyebabkan penurunan penerimaan PPh Pasal 4 Ayat 2 pada saat diberlakukannya PP No.23 Tahun 2018 dan untuk mengetahui bagaimana cara meningkatkan penerimaan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) pada KPP Pratama Medan Timur. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deksriptif, dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara. Sumber data dalam penelitian ini adalah jumlah WP bayar dan nominal yang termasuk dalam PPh Final Pasal 4 ayat (2) per bulan sejak 2013 hingga 2018. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan PP No 46 Tahun 2013 dan PP No 23 Tahun 2018 belum sepenuhnya meningkatkan pendapatan PPh Final Pasal 4 ayat (2) bahkan dalam tahun terakhir mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa pengetahuan pengelola Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengenai peraturan tersebut masih rendah.